"Sampai saat ini Syekh Puji yang diperiksa sebagai tersangka menyatakan belum siap karena menunggu didampingi tim pengacara yang baru dari Jakarta," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan, di Semarang, Selasa.
Dalam kasus Syekh Puji ini, penyidik akan memfokuskan penyidikan pada Undang-undang Perlindungan Anak dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan tersangka.
"Pasal yang akan dikenakan pada Syekh Puji adalah Pasal 82 subsider Pasal 88 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 lebih subsider Pasal 290 KUHP perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur," kata Roy Hardi.
Menurut Roy Hardi, dalam menangani dugaan adanya motif eksploitasi ekonomi, penyidik tidak hanya melihat dari sisi orang tua tapi bagaimana eksploitasi ekonomi ini dimanfaatkan orang-orang yang punya latar belakang ekonomi yang lebih besar.
"Sehingga dia berusaha memanfaatkan keberadaan ekonominya untuk mencari anak-anak yang memiliki potensi untuk keuntungan materiil dan inmateriil," jelasnya.
Di dalam Undang-undang Perkawinan No. 174 diatur syarat-syarat bagaimana orang melakukan pernikahan. "Untuk kaum perempuan berumur 16 tahun dianggap boleh, tapi kalau belum berumur 16 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama setempat," ujar Roy Hardi.
Roy Hardi juga mengatakan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, orang tua harus mencegah pernikahan anaknya karena usianya yang belum mencukupi untuk melakukan pernikahan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, orang tua Ulfa, Suroso akan dipanggil secepatnya untuk diperiksa terkait pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain akan memeriksa Suroso, penyidik akan juga akan seorang wanita berinisial Rt yang menurut pengakuan Syekh Puji sebagai perantara dalam pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
sekallian sama orang tua Baim ( Ibrahim Alkatiri= Bintang cilik) serta rumah produksi yang memperkerjakannya.
bayi disuruh kerja 3.5 tahun...exploitasi nih....