Jakarta, (ANTARA News)- Anggota DPR Bulyan Royan akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu, yang diketuai oleh Guzrizal.

Bulyan Royan menjadi terdakwa karena diduga menerima uang kira-kira Rp1,6 miliar dari pengusaha Dedy Suwarsono.

Dedy adalah rekanan proyek pengadaan sejumlah kapal patroli di Departemen Perhubungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Bulyan juga meminta dan menerima sejumlah uang dari para rekanan Departemen Perhubungan yang lain.

Atas perbuatannya itu, sebelumnya tim penuntut umum menuntut Bulyan delapan tahun penjara.

Tim penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda terhadap Bulyan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009