Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa cukai rokok Indonesia saat ini terendah di dunia setelah Kamboja.
"Cukai rokok kita terendah di dunia, hanya 37 persen. Seharusnya negara bisa dapat lebih besar lagi dari rokok," kata anggota harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta.
Ia mengatakan pendapatan sebesar dari cukai rokok sebesar Rp42 triliun per tahun masih dianggap kurang. Karena jika melihat pada Undang-undang tentang Cukai, maka cukai rokok dapat dinaikan ke 57 persen.
Jadi, tidak benar apabila pengendalian tembakau dengan menaikkan cukai rokok mengikuti Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC) dapat menghilangkan perolehan negara tidak benar, ungkap Tulus.
"Justru perolehan negara akan meningkat kalau cukai dinaikan," katanya.
Kekhawatiran lain pemerintah bahwa dengan meratifikasi FCTC industri akan lari juga tidak mendasar, ujar dia. Karena hingga saat ini sudah 164 negara dari 168 negara yang menandatangani sudah meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau tersebut.
"Jadi sebenarnya Indonesia pun sudah terkepung karena negara-negara tetangga pun sudah meratifikasi," tambah Tulus.
Sementara itu, pengurus Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan, industri rokok sendiri hanya menyumbang 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.
"Sumbangan dia untuk PDB semakin lama semakin turun, terakhir dari dua persen jadi 1,5 persen. Jelas ini bukan sektor andalan," tegas Abdillah.
Hal yang menyedihkan, menurut dia, mayoritas belanja rokok justru dilakukan rakyat miskin. Sehingga menaikan cukai rokok akan lebih mengena bagi golongan miskin karena mereka lebih responsif atas perubahan harga.(*)
naiknya tidak bisa langsung setinggi itu.. menurut saya. Seharusnya hal tersebut patut disesali terhadap kebijakan cukai dulu..
Rokok sudah terlanjur mudah didapat dari dulu, sehingga masyarakat yang ekonomi lemah mudah membelanjakan untuk itu.
Naiknya cukai rokok dengan disparitas harga dengan rokok illegal (tanpa cukai) akan memicu munculnya rokok illegal dalam jumlah yang banyak, hal tersebut akan membutuhkan kerja keras aparat dan akan retan terhadap dampak sosial secara tidak langsung.
Rokok sudah terlanjur mudah didapat dari dulu, sehingga masyarakat yang ekonomi lemah mudah membelanjakan untuk itu.
Naiknya cukai rokok dengan disparitas harga dengan rokok illegal (tanpa cukai) akan memicu munculnya rokok illegal dalam jumlah yang banyak, hal tersebut akan membutuhkan kerja keras aparat dan akan retan terhadap dampak sosial secara tidak langsung.