Untuk Kegiatan Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta

Antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
   
     Jakarta, 27/3 (ANTARA) - Jakarta Mass Rapid Transit System Project atau yang lebih dikenal dengan nama MRT Project adalah program yang merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan transportasi di Jakarta yang telah menjadi prioritas pembangunan nasional dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

     Menko Bidang Perekonomian melalui keputusannya nomor KEP-49/M.EKON/08/05 tanggal 30 Agustus 2005 tentang Kebijakan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pembangunan MRT Project untuk mengatasi masalah transportasi di Jakarta. Selanjutnya berdasarkan KEP-57/M.EKON/10/2005 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Kaltim-Jateng dan MRT menyebutkan bahwa cost-sharing MRT Project antara Pemerintah Pusat sebesar 42% akan diterushibahkan dan sebesar 58% akan diteruspinjamkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

     Berdasarkan Loan Agreement Nomor IP-536 tanggal 28 November 2006,  sebagaimana telah dirubah dengan Amandemen Loan Agreement Nomor IP-536 tanggal 25 Juni 2008 antara Pemerintah Indonesia dan Japan International Cooperation Agency/JICA (d/h Japan Bank for International Cooperation/JBIC), Pemerintah akan menerima dana pinjaman senilai Y 1.869 Juta untuk mendanai kegiatan Mass Rapid Transit Jakarta.

     Pada awal bulan Desember 2008, berdasarkan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan RI, telah disetujui Surat Menteri Keuangan S-598/MK.02/2008, tanggal 7 November 2008, mengenai usulan penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Jepang kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Y 758 Juta.

     Pada tanggal 16 Desember 2008, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-701/MK.07/2008, memberikan persetujuan penerushibahan pinjaman Japan International Cooperation Agency/JICA kepada Pemprov DKI Jakarta.

     Tata cara penyaluran Dana Hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah.

     Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Mass Rapid Transit Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk PT MRT Jakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.

     Pemda DKI Jakarta menyediakan dana pendamping dan dana penunjang dari APBDnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan MRT Project dan untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penggunaan Dana Hibah.

     Penandatanganan NPPH ini merupakan syarat efektifnya penerushibahan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan salah satu syarat untuk penandatanganan Loan Agreement yang kedua, yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2009.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009