Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meluruskan adanya kesalahpahaman soal pelibatan anak-anak dalam kampanye, karena tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Kalau ditemukan ada anak-anak di lokasi kampanye partai, pertanyaan selanjutnya apakah mereka itu datang atas kemauan sendiri atau digerakkan oleh pelaksana kampanye," katanya dalam acara "Redaktur Forum" di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam Undang-Undang disebutkan bahwa yang dilarang adalah pelibatan anak-anak oleh pelaksana kampanye.

Tetapi, katanya, kalau anak-anak itu datang sendiri atau diajak orangtuanya ke lokasi kampanye, tidak bisa langsung dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.

"Harus diselidiki dulu apakah anak-anak itu datang karena digerakkan oleh pelaksana kampanye atau atas kemauan sendiri. Jadi, jangan langsung divonis sebagai pelanggaran kampanye, kasihan parpolnya," katanya.

Termasuk, lanjut Hafiz, jika ada anak-anak yang mengenakan atribut partai seperti kaus, maka harus ditanya dulu siapa yang menyuruh memakai atribut partai itu.

"Kalau dia inisiatif sendiri atau disuruh orangtuanya, bukan pelanggaran, tetapi kalau disuruh atau `digerakkan` oleh pimpinan partai sebagai pelaksana kampanye, barulah itu dikatakan sebagai pelanggaran kampanye," katanya.

Selain itu, kata Hafiz, jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lokasi kampanye, tidak semua bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.

"Kalau dia hanya mengenakan seragam atau atribut PNS, tidak apa-apa. Yang tidak boleh adalah jika dia memakai seragam PNS dan juga atribut partai. Kalau cuma mendengarkan orasi kampanye, boleh saja," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009