Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) segera memeriksa dan menahan seorang tersangka dalam dugaan korupsi proyek Keaksaraan Fungsional (KF) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB senilai Rp39 miliar.

"Setelah diperiksa tersangkanya ditahan demi kelancaran pemberkasan perkara," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, H.M. Amari, kepada wartawan di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, penyidik memperkirakan kasus dugaan korupsi proyek KF di Dikpora NTB itu melibatkan puluhan bahkan ratusan tersangka, namun demi kejelasan perkaranya penyidik lebih dulu memfokuskan pada penanggungjawab utama.

Proyek KF itu menyebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah NTB dengan nilai kerugian yang bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

"Satu tersangka dulu yang digarap kemudian tersangka lainnya hingga semua pihak yang patut mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut dari aspek hukum dapat tertangani," ujarnya.

Menurut Amari, pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KF di Dikpora NTB itu akan dimulai pekan depan.

Setelah tersangka dari kalangan penanggungjawab anggaran, sasaran bidikan lanjutan yakni para kelompok belajar program keaksaraan fungsional yang jumlahnya mencapai ribuan kelompok yang menyebar di sembilan kabupaten/kota.

"Tersangka yang lebih dulu diperiksa merupakan pejabat terkait di Kabupaten Lombok Barat, saya sudah instruksikan setelah diperiksa langsung ditahan," ujar Amari seraya meminta wartawan untuk tidak menyebut identitas tersangka itu agar tidak melarikan diri.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009