Ambon (ANTARA) - Petugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membenarkan mereka telah menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan seorang bayi perempuan berusia sembilan bulan dari Pulau Ambon.

"Pelaku yang diketahui berinisial MN alias Nia ini tertangkap saat kapal penumpang yang ditumpanginya merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual hari ini," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Satu Julkisno Kaisupy, di Ambon, Rabu.

MN yang diduga kuat membawa kabur bocah sembilan bulan ini menaiki KM Sabuk Nusantara 34 dengan tujuan ke Pulau-Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Namun karena rute pelayarannya dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus menyinggahi Pelabuhan Tual, maka dia ditangkap aparat Polres Maluku Tenggara pada sekitar pukul 11:45 WIT Rabu (18/3).

Sebelumnya Polresta Pulau Ambon menerima laporan keluarga korban sehingga dilakukan koordinasi dengan Polres Maluku Tenggara untuk menjemput pelaku beserta bayi sembilan bulan berinisial EDP.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020