Operasional tetap berjalan dan pelayanan terhadap pelaku UMKM dan mitra kerja berjalan normal
Jakarta (ANTARA) - PT Jamkrindo (Persero) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai upaya melindungi kesehatan karyawan dan mencegah penyebaran COVID-19.

Namun demikian, pelaksanaan sistem kerja WFH tidak mengurangi layanan penjaminan Jamkrindo.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu memastikan bahwa operasional tetap berjalan dan pelayanan terhadap pelaku UMKM dan mitra kerja berjalan normal.

Dia menjelaskan langkah WFH yang diterapkan Jamkrindo tidak mengganggu prosedur layanan penjaminan perusahaan.

"Upaya ini merupakan komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan seluruh insan Jamkrindo dari ancaman penularan COVID-19 serta melaksanakan imbauan dari Presiden untuk menerapkan konsep social distancing," kata Randi.

Saat ini, Jamkrindo memiliki jaringan kerja di 9 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP).

Adapun pemberlakuan WFH dilaksanakan di wilayah yang terindikasi terdapat kasus COVID-19, seperti Jabodetabek, Semarang, Banten, Semarang, Solo, Pontianak, Batam, Manado, dan Yogyakarta.

"Dengan dukungan teknologi, seluruh insan Jamkrindo yang bekerja menggunakan sistem WFH difasilitasi bekerja secara remote dengan nyaman, efisien dan tidak mengurangi produktivitas," kata Randi.

Sebagai perusahaan penjaminan terdepan, Jamkrindo telah didukung oleh teknologi terkini melalui berbagai platform online seperti aplikasi sirkulasi surat menyurat digital (E-effice), aplikasi manajemen sumber daya manusia employee self service (ESS), aplikasi knowledge manajemen J-Smart, aplikasi Suretyship Online, sistem informasi performa penjaminan atau SIPP, dan sistem informasi manajemen risiko.

Call center Jamkrindo dengan nomor 1500-701 tetap beroperasi selama 24 jam dan tujuh hari untuk memastikan pelayanan tetap baik.

Selain memberlakukan WFH, Jamkrindo juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Penyemprotan cairan disinfektan dilaksanakan secara berkala untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja Jamkrindo.

Jamkrindo juga menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai pertemuan, perjalanan dinas, dan surat menyurat.

Baca juga: Jamkrindo sosialisasikan kebijakan KUR kepada UMKM di Kudus
Baca juga: Berubah jadi PT, Jamkrindo luncurkan logo HUT Ke-50
Baca juga: Jamkrindo targetkan penjaminan untuk 8,5 juta UKM

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020