Bandarlampung (ANTARA News) - Gusti Rahayu, seorang ibu yang membakar anaknya, dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ), di Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, lampung, Selasa. Menurut pejabat di Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tersangka dirujuk ke RSJ untuk dicek kejiwaannya hingga sepuluh hari ke depan untuk diobservasi. Jika hasilnya memang mengalami gangguan jiwa maka tidak dilakukan penahanan, sebaliknya jika sehat maka dikenakan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun serta ditambah sepertiga dari hukuman tersebut, sebab yang melakukan ibu terhadap anak kandungnya. Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno menyempatkan menjenguk korban yakni Sofi (6) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, Bandarlampung. Selain memberikan semangat terutama bagi korban, ia juga memberikan bantuan untuk tambahan biaya dan keperluan selama perawatan. Ia menanyakan kepada yang menunggu dan menemani Sofi yakni Nur (45), budenya (kakak dari ayah korban) tentang kondisi anak yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar itu, dan dijawab mengawali perubahan ke arah kebaikan, namun korban masih sering merintih kesakitan. "Ini sebagai pelajaran kepada orangtua lainnya agar bersabar dalam mendidik dan menjaga anak," kata dia. Sebab, sikap dan sifat anak-anak masih dalam tahap ingin selalu bermain dan tidak perlu keras dalam mendidiknya. Menyinggung pembiayaan berobat, Wali Kota Bandarlampung itu mengatakan, biayanya masuk dalam Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) dan bantuan yang diberikan tadi semoga dapat berguna. Sebelumnya, pada Senin (30/3) Gusti Rahayu membakar anaknya dengan cara menyiramkan minyak tanah ke tubuh yang masih dibalut baju seragam sekolah, kemudian menyulutnya menggunakan korek api gas. Akibat ulah ibu kandungnya itu, Sofi mengalami luka bakar di punggung dan kini mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Penyebab kejadian itu, menurut pengakuan tersangka karena kesal terhadap sikap anaknya yang bandel.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009