Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Sumatera Barat menetapkan status tanggap darurat kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 mulai Jumat sampai  30 hari ke depan.

"Sebagai langkah antisipasi maka kita menetapkan Pasaman Barat tanggap darurat COVID-19 sejak hari ini sampai 30 hari ke depan," kata Koordinator Satuan Tugas COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Jumat.

"Tindakan mengantisipasi lebih baik dari pada menunggu jatuh korban. Berbeda dengan kejadian bencana alam lainnya, tanggap darurat kita berlakukan untuk membuat langkah-langkah antisipasi terhadap virus itu," ia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa upaya antisipasi yang akan dijalankan antara lain pengaktifan gugus tugas penanganan dampak COVID-19, pembentukan pusat informasi, serta pendataan dan pemantauan terhadap warga yang pulang dari luar negeri. 

Selain itu, menurut dia, Pemerintah Kabupaten akan menyiapkan media transportasi spesimen pasien COVID-19, menyiapkan fasilitas penanganan pasien COVID-19, serta melakukan disinfeksi di area-area yang rentan menjadi tempat penularan virus corona.

"Langkah-langkah itulah kita siapkan dalam rangka antisipasi COVID-19. Makanya kita tetapkan tanggap darurat sebagai kejadian luar biasa yang harus diantisipasi," kata Edi.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meliburkan kegiatan sekolah selama 14 hari mulai 20 Maret guna menekan risiko penularan virus corona.

Pemerintah Kabupaten mengimbau warga menunda perjalanan ke luar daerah dan luar negeri serta menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan COVID-19.

Edi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pasien positif COVID-19 di Pasaman Barat.

Baca juga:
Imam Masjid Istiqlal imbau umat Islam tidak lakukan kegiatan berjamaah
DMI Jakarta imbau masjid terapkan protokol kesehatan

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020