Jakarta (ANTARA) - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan latar belakang terbitnya kebijakan pembatasan pembelian sembako di ritel modern.

Awalnya para pengusaha ritel melapor kepada Satgas Pangan mengenai adanya peningkatan jumlah pembelian bahan pokok oleh masyarakat, kata Brigjen Daniel saat dihubungi, Jumat..

Baca juga: Satgas Pangan Polri surati Aprindo batasi penjualan bahan pokok

Menurut dia, fenomena panic buying atau pembelian berlebih ini muncul akibat isu meluasnya penularan virus COVID-19 di Indonesia.‎

Aksi masyarakat memborong bahan pokok ini membuat para pengusaha ritel khawatir akan mengganggu stabilitas peredaran barang.

"Awalnya retailer melapor, mereka terpaksa melayani kebutuhan pokok tidak seperti biasanya karena panic buying, stok menipis di pasar," kata Brigjen Daniel.

Merespon itu, Daniel menurunkan tim Satgas Pangan ke beberapa ritel modern. Pihaknya mendapati adanya peningkatan jumlah pembelian oleh sejumlah konsumen.

"Kami melihat di pasar, ada konsumen beli gula lima kilogram. Lalu yang lain melihat, ikut-ikutan beli banyak. Padahal niatnya mau beli satu kilogram. Makanya dilakukan pembatasan supaya adil, supaya semua ‎masyarakat mendapatkan stok bahan pokok," katanya.

Baca juga: Sembako aman, Polri imbau masyarakat tidak belanja berlebihan

Atas dasar itu, kemudian Satgas Pangan Polri menerbitkan kebijakan agar pembeli membatasi kuantitas belanja bahan pokok di pasar ritel modern.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam surat edaran itu, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg.

Daniel yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menambahkan kebijakan yang dibuatnya itu bersifat fleksibel dan pengawasannya di lapangan diserahkan pada pelaku usaha.

Sebelum ada surat edaran tersebut, pihak ritel tidak mampu mengingatkan atau melarang konsumen untuk membatasi pembelian. Kini jika ada konsumen yang membeli bahan pokok melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, pengelola ritel bisa menegur konsumen tersebut.

Baca juga: CIPS: Pembatasan pembelian bahan pokok dinilai malah dorong beli panik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020