Bandung (ANTARA News) - Karyawan Bank UOB Buana Bandung di Jalan Sudirman, Senin, mogok kerja dan tidak melayani nasabah yang hendak bertransaksi.

Dari pantauan ANTARA, para karyawan tetap masuk kerja, namun tidak memberikan layanan seperti biasanya.

Para karyawan juga mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai bentuk duka cita terhadap nasib karyawan serta mengibarkan bendera hitam setengah tiang.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sarikat Pekerja Karyawan Bank UOB Buana (UOBB) Bandung, Cahaya Rahmat Hidayat, mengeluarkan pernyataan melalui wakil sekretaris DPD SPK UOBB, Slamet Riadiyanto bahwa aksi ini dilakukan karena manajemen belum memenuhi tuntutan SPK dan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Manajemen sudah melakukan perundingan dengan SPK pada 23 Maret lalu di Jakarta, namun tidak mencapai kesepakatan.

Dari tujuh tuntutan, baru satu tuntuan dipenuhi oleh manajemen, meskipun tidak seutuhnya. Tuntutan tersebut adalah kenaikan Cost Of Living Adjustment (COLA) atau indeks kebutuhan hidup karyawan. Sedangkan enam tuntutan lainnya tidak mencapai kesepakatan.

Karyawan Bank UOB Buana melayangkan tuntutan kepada manajemen pusat diantaranya terkait hak pengangkatan sebagai pegawai tetap karena sudah bekerja lebih dari dua tahun.

Selanjutnya, transparansi perhitungan kebutuhan hidup karyawan, kenaikan gaji yang tetap, pengembalian fungsi kepala cabang pembantu, dan peninjauan surat keputusan direksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya, manajemen beralasan tidak memenuhi tuntutan dikarenakan kinerja perusahaan menurun, krisis gobal.

Padahal, menurut krayawan bank tersebut Slamet, perusahaan sudah mendapatkan laba 23 persen. Laba tersebut dicapai setelah dipotong banyak biaya yang diperlukan seperti promosi, hingga personalia.

Aksi ini rencananya akan dilaksanakan mulai hari ini (6/4) sampai Rabu (8/4). Pihak karyawan telah melaporkan rencana aksi ini seminggu sebelumnya kepada Dinas Tenaga Kerja, Bank Indonesia (BI), dewan direksi, hingga kepolisian.

"Kami berharap BI juga bisa mengambil keputusan karena masalah ini bukan masalah nasional saja, tetapi juga internasional," kata Slamet.

Cahaya menambahkan aksi ini dapat dihentikan apabila ada instruksi dari Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPK UOB Buana, Bambang Setiarso, dengan catatan tuntutan sudah dipenuhi.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009