Dalam Kerangka Chiang Mai Initiative
   
     Jakarta, 7/4 (ANTARA) - Pada hari Senin, 6 April 2009, Bank Indonesia dan Bank of Japan yang bertindak atas nama Menteri Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian peningkatan nilai Bilateral Swap Arrangement (BSA) dalam kerangka Chiang Mai initiative sebagai bagian dari kerjasama keuangan negara anggota ASEAN+3. Dengan perjanjian tersebut, Indonesia dapat melakukan swap Rupiah/ US Dollars dengan nilai maksimum USD 12 Miliar atau meningkat dua kali lipat dari nilai sebelumnya yaitu USD 6 Miliar, dalam rangka berjaga-jaga apabila diperlukan bantuan likuiditas jangka pendek.

     Perjanjian BSA antara Jepang dan Indonesia pertama kali ditandatangani pada 2003. Peningkatan nilai perjanjian ini menunjukkan terus berlanjutnya solidaritas negara anggota ASEAN+3 dalam menjaga kestabilan keuangan kawasan di tengah perlambatan perekonomian global yang semakin dalam dan peningkatan risiko pembalikan modal di pasar keuangan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009