Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin malam menahan empat tersangka korupsi pada proyek penyiapan data dan informasi spasial di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada 2007.

Empat orang itu adalah Partono (Pejabat Pembuat Komitmen), Ook Herumani (Project Officer PT Trimanunggal Prayaksa), Mangatas Siagian (Project Officer PT Lentera Cipta Nusa) dan Widharto Wiwied (Dirut PT Lentera Cipta Nusa).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Senin, mengatakan empat tersangka itu ditahan sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.

"Keempat tersangka itu, diperiksa sejak Senin (13/4) pagi," katanya.

Dalam perkara itu, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka.

Kasus itu  bermula pada 2007 ketika Kementerian PDT melaksanakan Proyek Penyiapan Data dan Informasi Spasial yang dibagi menjadi tiga paket pekerjaan.

Ketiga paket pekerjaan itu, yakni, Paket I untuk Wilayah Maluku dan Papua, paket II untuk wilayah Jawa-Bali, dan Sumatera, serta paket III untuk wilayah Sulawesi dan Nusatenggara.

"Alokasi anggaran seluruhnya sekitar Rp6 miliar yang dipergunakan untuk pembayaran tenaga fiktif, pembelian peta fiktif, pembelian sofware Arc GIS fiktif," katanya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009