Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Komnas HAM sarankan sanksi kerja sosial untuk warga yang berkumpul
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar Polri tidak memberikan sanksi pidana kepada warga yang tetap 'membandel' untuk berkumpul guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, namun cukup diberikan sanksi kerja sosial maupun denda.
Selengkapnya baca di sini
Polri minta produsen APD tingkatkan produksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong sejumlah produsen alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan untuk meningkatkan produksinya demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selengkapnya baca di sini
Masyarakat kumpul-kumpul dibubarkan Tim Gugus Cegah COVID19
Tim Gugus Pencegahan COVID 19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan secara persuasif aktivitas masyarakat kumpul-kumpul pada malam hari di sana. Virus Corona-19 sangat mudah menyebar pada kumpulan orang sehingga pemerintah mengeluarkan imbauan dan penegakan aturan tentang jaga jarak antar individu.
Selengkapnya baca di sini
Polisi tindak tegas masyarakat melanggar upaya pencegahan COVID-19
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polri memiliki dasar hukum dalam menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selengkapnya baca di sini
Ratusan WNA ajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Imigrasi Bali
Ratusan warga negara asing (WNA) tercatat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa di sejumlah Kantor Wilayah Imigrasi di Bali untuk 23 Maret 2020 sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2020.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020