Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah ketidakpuasan akibat dugaan pelanggaran selama berlangsungnya pemungutan suara pada Pemilu 9 April lalu hendaknya disampaikan melalui saluran dan langkah yang telah diatur oleh undang-undang sehingga tidak menganggu proses pemilu itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan pengantar sebelum membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

"Saya mengikuti pemberitaan media massa, apa yang disampaikan berbagai pihak seperti sejumlah pelanggaran pemilu legislatif 2009. Diduga ada yang bersifat administratif, ada juga bersifat pidana. Tapi biarkanlah proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan, baik administratif maupun apakah itu pidana atau bukan," kata Kepala Negara.

Presiden Yudhoyono mengatakan, yang menjadi perhatian saat ini adalah bukan pada angka pengaduan namun pada bagaimana menyelesaikannya sehingga semua pihak merasa adil dan proses yang digunakan berdasar undang-undang.

"Gerakan politik protes itu dibenarkan dalam demokrasi, termasuk dalam pemilu tentu kita berharap semua itu disalurkan melalui apa yang telah diatur dalam UU. Harapan kita itu jangan menjadi tindakan-tindakan yang keluar dari situ apalagi kalau sampai anarkis. Lebih baik kita cegah dan kita ikuti mekanisme aturan yang ada," tegasnya.

Kepala negara setuju perlunya tindaklanjut dari laporan ketidakpuasan tersebut.

"Saya setuju bahwa apapun tuntutan dan gugatan itu kita respon dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," katanya saat memberikan gambaran situasi politik terkini dalam negeri pada para menteri yang hadir.

Ia juga merasa prihatin dengan maraknya permasalahan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluhkan di sejumlah daerah.

"Saya pribadi selaku kepala negara juga prihatin dan menyesalkan atas permasalahan yang berkaitan dengan DPT. Sekali lagi kita persilakan KPU yang harus menjelaskan, bertanggungjawab dan melakukan perbaikan-perbaikan. Kita akan mendorong KPU melakukan itu agar semua terang benderang," katanya.

Ia menambahkan,"Kita ingin rangkaian pemilu berjalan baik dan manakala ada kekurangan silakan mengikuti aturan yang ada silakan dibaca," paparnya.

Yudhoyono mengatakan bahwa UUD dan UU telah mengatur penyelesaian gugatan terkait pemilu.

Menurutnya, lembaga-lembaga yang berwenang merespon dan menangani juga sudah diatur, kepolisian dan juga kejaksaan, beserta jajarannya, dan juga perwakilan, apakah Panwaslu atau Bawaslu, dan juga MA.

"Gunakanlah mekanisme dan prosedur yang sama-sama telah disepakati. Kalau itu bisa dilakukan semuanya, kita akan masuk ke dalam tatanan demokrasi, rule of law. Dengan demikian keadilan bisa didapatkan dan bisa mendapatkan kejelasan," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009