Jakarta, 16/4 (ANTARA) - Pada hari ini, tanggal 16 April 2009, masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias (BRR NAD-Nias) telah berakhir. Sebelum berakhir masa tugasnya, BRR telah menyerahkan seluruh kekayaan negara kepada Kementerian /Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Yayasan Keagamaan/Sosial/Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan/atau pihak lainnya dalam rangka penetapan status dan pemindahtanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, atas penyerahan, tugas-tugas dan segala sesuatu yang terkait dengan BRR, tetap menjadi tanggung jawab penuh BRR.

     Dengan berakhirnya masa tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana BRR diwajibkan menyampaikan Laporan Akhir kepada Presiden. Laporan tersebut meliputi laporan keuangan dan laporan kinerja yang tata cara penyusunan dan bentuk laporannya diatur Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas BRR NAD-Nias dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias. Memperhatikan Perpres Tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan: (i) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/KMK.05/2009 tentang tatacara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi BRR NAD-Nias, (ii) PMK Nomor 118/KMK.05/2009 tanggal 15 April 2009 yang intinya mengatur tentang Pembentukan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias.

     Tugas Tim Likuidasi antara lain: (i) menerima dokumen laporan pertanggungjawaban akhir BRR NAD-Nias, (ii) menyusun instrumen hukum dan petunjuk teknis serta mengidentifikasi hal-hal terkait dengan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban BRR NAD-Nias, (iii) melakukan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, dan (iv) melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan dalam rangka berakhirnya BRR NAD-Nias.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009