Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional Administrasi Kependudukan, di Jakarta, Jumat, yang dihadiri Asisten dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan Provinsi, dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah dilaksanakan pada 9 April 2009 lalu. Menurut Mendagri dalam pelaksanaan pemilu legislatif terdapat sejumlah masalah yang berkaitan dengan distribusi logistik dan DPT.
Mendagri menuturkan, masalah yang terjadi pada DPT pemilu legislatif jangan sampai terulang kembali.
Meskipun penyusunan dan penetapan DPS dan DPT merupakan kewenangan dan tanggungjawab KPU dan jajarannya, kata Mendagri, pemerintah dan pemerintah daerah turut bertanggung jawab untuk menyukseskan semua tahapan Pilpres 2009.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pihak pemerintah dan pemerintah daerah perlu mendukung dan membantu jajaran KPU secara maksimal supaya DPT pemilu presiden dan wakil presiden 2009 tehindar dari semua permasalahan," katanya.
KPU telah melayangkan surat permintaan kepada Mendagri tertanggal 11 April 2009, Nomor 688/KPU/IV/2009 tentang permintaan bantuan pada pemerintah dan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti surat KPU tersebut, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 270/1270/SJ tanggal 15 April 2009 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati serta wali kota.
Isi dari SE tersebut meminta kepada gubernur untuk membantu KPU provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS sampai dengan penetapan DPT pilpres 2009.
Selain itu, juga mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu KPU kabupaten/kota dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemutakhiran DPS dan penyusunan serta penetapan DPT pilpres 2009.
SE tersebut juga menyebutkan bupati dan wali kota diminta untuk memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU kabupaten/kota.
Selain itu, meminta bupati/wali kota untuk memerintahkan perangkat kecamatan, perangkat desa/kelurahan serta RT/RW untuk membantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pemutakhiran DPS dan penyusunan serta penetapan DPT pilpres.
"Kesempatan yang paling tepat untuk mengantisipasi kemungkinan semua permasalahan DPT pemilu presiden dan wakil presiden dengan memanfaatkan waktu seefektif mungkin pada tahapan pemutakhiran DPS pemilu presiden dan wakil presiden yang waktunya sangat terbatas," katanya.
Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, DPS pilpres harus dimutakhiran selama 30 hari terhitung sejak 10 April hingga 10 Mei 2009. Ini berarti waktu yang tersisa sekitar 23 hari lagi.
Mendagri meminta agar waktu yang tersisa ini dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan jajaran KPU di daerah.
"Disamping itu, diharapkan pihak panwaslu, partai politik, dan masyarakat berfungsi mengawasi pelaksanaan semua tahapan proses pemutakhiran DPS dan penyusunan serta penetapan DPT," katanya.
Mendagri menuturkan menyangkut DPS dan DPT harus mendapatkan perhatian, karena jika terjadi kekurangan atau ketidaksempurnaan, dapat serta merta mengandung nilai politis yang tinggi.
Disatu pihak, peserta pemilu cenderung mempolitisir kelemahan dimaksud, sedangkan di pihak lain pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT merasa dihilangkan hak-hak politiknya.
"Kita harus betul-betul menghindari kelemahan DPT, termasuk mengantisipasi kealpaan dan ketidaktahuan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka pemutakhiran DPS pilpres ini jangan disalah artikan sebagai upaya intervensi.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009