Jakarta, 4/5 (ANTARA) - Menteri Kehutanan H. M.S. Kaban bersama Gubernur Provinsi Bali akan melepasliarkan 34 ekor burung Curik Bali (Leucopsar rotschildi) pada 5 Mei 2009 di Lokasi Wakasurya, Teluk Berumbun, Bali. Ke-34 ekor burung tersebut merupakan hasil penangkaran anggota Asosiasi Pelestari Curik Bali (APCB), Yokohama Zoo, Taman Nasional Bali Barat, dan Taman Safari Indonesia.

     Pelepasliaran Curik Bali kali ini merupakan pelepasliaran tahap kedua, setelah dilakukan yang pertama pada bulan Desember 2007 bersamaan dengan acara COP 13 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari perwakilan Ditjen PHKA, Asosiasi Pelestari Curik Bali, Puslit Biologi LIPI, dan TN Bali Barat, melaporkan bahwa dari 56 ekor yang dilepasliarkan dua tahun lalu, beberapa pasang Curik Bali telah berkembangbiak di gowok (sarang buatan) sebanyak 9 anakan. Namun 4 di antaranya mati diserang predator, dan kini masih bertahan hidup 5 anakan.

     Curik Bali atau Jalak Bali dikenal sebagai mascot Pulau Bali, namun keberadaannya kini cukup memprihatinkan, karena populasinya yang kian hari kian menurun. Hal itu disebabkan oleh rusaknya habitat Curik Bali dan kelangkaan air tawar akibat sering terjadinya perambahan kawasan hutan, pencurian kayu, serta gangguan masyarakat yang berada di sekitar TN Bali Barat. Di samping itu, kelangkaan Curik Bali juga dipicu oleh daya tariknya sebagai satwa langka yang banyak dicari oleh penggemar dan kolektor burung, akibatnya daya jual dan harganya semakin tinggi dan mahal.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009