"Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap," kata Andi di sela-sela kegiatan mendampingi presiden di Jimbaran, Selasa.
Menurutnya, surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka Antasari bisa berasal dari Kepolisian atau juga dari KPK yang menyatakan ketuanya sudah berstatus tersangka sehingga presiden harus mengeluarkan tindakan pemberhentian sementara.
Mengenai informasi yang menyatakan kasus ini merupakan konspirasi politik untuk "menggoyang" Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
"Bagi kami, kita serahkan kepada polisi secara profesional dan adil. Ungkapkan dan tuntaskan semua yang terlibat jangan dikaitkan dengan politik, hukum ya hukum. Ungkap sesuai bukti-buktinya. Silahkan polisi tuntaskan, dalam proses pengadilan semua akan terlihat," katanya.
Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya Senin (4/5) karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
yang jahat kan yang jelas-jelas nembak orang
kalau otak-otak apalah..... itu kan masalah persepsi.