Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita sekitar 2200 tual (batang) kayu yang diduga hasil penebangan liar di arel hutan Desa Tegar Kelurahan Pematang Kudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin.

Penemuan ribuan kayu tanpa izin itu menjadi polemik karena juga diklaim sebagai sitaan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis.

Kepolda Riau Brigjen (pol), Adjie Rustam Ramdja, saat proses penyitaan kayu mengatakan, kayu bulat jenis meranti campuran itu sengaja di diapungkan oleh para pembalak liar di sepanjang kanal yang lokasinya sekitar 90 kilometer dari Pekanbaru. Kayu tersebut diduga hasil tebangan dari kawasan eks-hutan produksi di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir-Bengkalis, yang berjarak sekitar 13 kilometer dari kanal.

Panjang setiap kayu log berkisar 7-9 meter dengan diamater lebih dari 40 centimeter. Kayu di kanal tersebut dalam posisi terikat membentuk rakit, dan disusun memanjang hingga mencapai 15 kilometer. Selain mengamankan kayu di dalam kanal, polisi juga menyita ratusan tual kayu dan barang bukti kayu olahan di tempat kilang pemotongan (sawmill) yang berjarak sekitar lima kilometer dari kanal. Ribuan kayu tersebut kini dalam proses pengangkutan dari kanal dan dikumpulkan di lokasi penumpukan barang bukti.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan hutan tersebut. Menurut informasi dari warga dan LSM setempat, lanjutnya, pemilik kayu tersebut adalah seorang cukong kayu bernama Surya Dharma Hasibuan dan koordinator lapangan bernama Ali.

"Kami sudah mengetahui siapa pemiliknya dan akan segera diperiksa, tapi sejauh ini belum ada tersangka," ujar Kapolda.


Saling Klaim

Yang mengherankan, di sejumlah batang kayu ditemukan logo "DK" (Dinas Kehutanan-Red) berwarna merah, kuas dan kaleng cat warna merah, serta papan bertuliskan "KAYU TEMUAN POLHUT KAB.BENGKALIS APRIL 2009".

Menanggapi hal tersebut, Adjie mengaku menyangsikan ribuan kayu tersebut merupakan hasil temuan Polhut Bengkalis. Logo "DK" dan papan kayu tersebut diduga merupakan kamuflase untuk mengelabui warga dan kepolisian, sehingga praktek kejahatan hutan itu dapat berjalan lancar.

"Kalau Dinas Kehutanan Bengkalis mengatakan kayu itu sitaan mereka, kami akan telusuri kapan kayu itu disita. Kalau itu dikatakan kayu lelang, maka kami ingin melihat surat keterangan lelangnya," ujar Adjie.

Kepala Satuah Polisi Kehutahan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis, Joko Triyono, ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan kasus penemuan kayu di Desa Tegar tidak dilimpahkan ke Polda Riau. Bahkan, ia mengklaim Polhut Bengkalis yang lebih dulu menemukan ribuan kayu tersebut sebelum akhirnya Polda Riau turut campur dalam kasus itu.

"Seharusnya Polda berkoordinasi dengan Polhut, karena petugas saya di lapangan yang lebih dulu menemukan kayu itu," kata Joko melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, temuan kayu tersebut merupakan hasil operasi Polhut Bengkalis bersama UPTD Kehutanan Mandau sejak April lalu. Berdasarkan data Polhut Bengkalis, ujarnya, telah diinventarisir sedikitnya 846 tual kayu di kanal kawasan Desa Tegar.

Menurut Joko, hingga kini belum ada surat dari Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis mengenai pelimpahan kasus temuan kayu ilegal itu ke Polda Riau. Ia mengatakan pihaknya sengaja memberi logo "DK" agar kayu tersebut tidak hilang selama proses perhitungan barang bukti. Joko mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Dinas Kehutanan Bengkalis untuk melakukan evakuasi kayu dan tidak akan terpengaruh dengan tindakan yang dilakukan oleh Polda Riau.

"Kami akan tetap melakukan tugas kami," ujarnya.

Lokasi penemuan kayu ilegal, yang kerap disebut warga sebagai kanal 3, kerap digunakan sebagai jalur untuk mengalirkan kayu hasil pembalakan liar.

Penangkapan kayu ilegal di daerah Tegar terus terjadi sejak tahun 2006, hingga kasus serupa kembali ditemukan pada tahun ini. Pada tahun tersebut, sebanyak 4.000 tual kayu diamankan polisi dari tiga lokasi di sekitar Dusun Tegar, dan polisi berhasil menahan sejumlah pekerja serta supir truk. Sedangkan pada 2007, juga di kanal tiga Dusun Tegar, aparat juga mengamankan sekitar 2.500 tual kayu ilegal namun tidak ada tersangka yang diamankan.

Bahkan, sejak kurun bulan Maret hingga April 2009, Polsek Mandau dan Polhut Bengkalis telah mengungkap tiga kasus pembalakan liar di Desa Tegar. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009