Jakarta, 19/5 (ANTARA) - Untuk menghindari praktek penipuan pada transaksi kayu rakyat terhadap petani sengon, Balai Penelitian Kehutanan Ciamis memperkenalkan "pita volume", yaitu suatu alat berupa pita yang dapat mengukur volume pohon berdiri. Alat tersebut praktis digunakan, hanya dengan melilitkan pita pada pohon berdiri, maka volume pohon tersebut dapat diketahui. Dengan alat tersebut petani bisa dengan mudah mengetahui volume pohon yang akan dijual. Dengan metode ini, transaksi penjualan kayu tidak lagi berbasis batang, tapi berbasis volume, sehingga posisi tawar meningkat dan pendapatan petani juga meningkat.

Hasil kajian awal Tim Puslitsosek diketahui, prosentase penerimaan keuntungan pertahun dari pengusahaan kayu sengon di tingkat petani adalah yang paling kecil dibandingkan pelaku pasar lainnya. Keuntungan pertahun pelaku pasar sengon di Wonosobo adalah : Petani 2,33 %; Penebas/pengepul 1 21,13 %; Depo/pengepul 2 76,44 %. Sedangkan di Temanggung : Petani 3,60%; Penebas/pengepul (1) 29,93 %; Depo/pengepul (2) 66,48 %. Keuntungan yang diterima industri belum dapat diperkirakan, karena kesulitan memperoleh biaya produksi yang sebenarnya.

Pita volume pohon dibuat berdasarkan persamaan tabel volume, sehingga untuk pengembangan dan penyebarluasannya perlu ada pengukuran di lapangan, dan sifatnya sangat site specific dan species specific, satu pita hanya bisa digunakan untuk jenis tertentu pada daerah tertentu. Untuk pengembangan lebih lanjut, pita volume tersebut akan diujicobakan pada UPT Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) di seluruh Indonesia

Kultur budidaya sengon sudah melekat di masyarakat, maka keuntungan di tingkat petani harus ditingkatkan dengan memutus rantai pemasaran (dari petani langsung ke industri) dengan cara meningkatkan akses kredit petani (bantuan modal dari bank). Pemberlakuan sistem SKAU yang baru oleh Kepala Desa membantu para petani sengon dalam memperpendek rantai perijinan. Agar Dinas Kehutanan Kabupaten tidak kehilangan catatan dan data mengenai produksi dan peredaran kayu sengon, serta menghindari kemungkinan adanya celah-celah pungutan liar, maka perlu ditingkatkan sistem monitoring dari Pemda Kab/Kota dengan pembuatan Perda yang mengatur retribusi kayu.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009