Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan siap menghadapi gugatan dari para penyelenggara konten, IMOCA (Indonesia Mobile and Online Content Provider Association) terkait PerMenkominfo No. 01/2009 tentang SMS/MMS Premium.

"Kita harus siap hadapi gugatan. Saya yakin kita benar," kata Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, yang ditemui usai acara Axis Salam di Jakarta, Rabu.

Basuki mengatakan, Depkominfo khususnya Ditjen Postel selalu menghargai proses hukum dalam semua perkara yang berhubungan dengannya.

"Kita selesaikan di pengadilan. Kita hargai proses hukum. Itu bagus," katanya.

Ditjen Postel, menurut Basuki, telah beberapa kali bertemu dengan IMOCA membahas tentang peraturan itu, namun IMOCA tetap bersikeras bahwa itu merugikan mereka.

"Kita sudah undang mereka dan sudah bertemu beberap kali. Saya melihat tidak ada sesuatu yang memberatkan," katanya.

Sebelumnya, IMOCA menggugat Menkominfo, Dirjen Postel, dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) untuk membayar lebih dari Rp2 triliun karena merasa dirugikan dengan keluarnya PerMenKominfo No.01/2009 tentang SMS/MMS Premium.

"Klien kami merasa Permen 01/2009 itu sangat merugikan pelaku bisnis jasa konten, baik saat ini maupun di masa datang. Gugatan klien kami itu berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil," kata kuasa hukum IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, SH, MIP dalam jumpa pers hari ini.

Andreas mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini, dengan nomor perkara 198 PDT.G/2009/PN.JKT.PST yang ditandatangani oleh Panitera Muda perdata Lindawati Serikit SH. MH.

Sedangkan pihak yang digugat yaitu Menkominfo, Mohammad Nuh sebagai tergugat satu, Heru Sutadi dalam kapasitasnya sebagai Anggota BRTI sebagai tergugat dua, dan Basuki Jusuf Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Postel Depokominfo dan Ketua BRTI, sebagai turut tergugat.

IMOCA menolak Permen 01/2009 yang mengatur penyelenggara jasa konten sebagai pihak penyelenggara telekomunikasi sehingga akan dikenakan BHP (biaya hak pakai) jasa telekomunikasi.

Besarnya BHP yang termasuk dalam PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) tersebut adalah 1% dari pendapatan kotor (gross revenue).

IMOCA menilai mereka keberatan dengan besarnya BHP melalui perhitungan dari nilai pendapatan kotor tersebut.

IMOCA pun telah berusaha melakukan lobi dengan BRTI dan Depkominfo, namun dua institusi tersebut tetap bersikukuh dengan peraturan menteri tersebut, sehingga IMOCA mengajukan somasi, judicial review, sampai akhirnya menggugat.

Andreas mengatakan, Permenkominfo tentang SMS Premium tersebut tanpa didasari pertimbangan hukum yang jelas sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Jasa Telekomunikasi.

(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009