Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Wahid Institute karena terlambat hadir sehingga sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers ditunda hingga 11 Juni 2009.

Seyogyanya sidang yang akan menjelaskan profesi jurnalis itu sesuai rencana digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB kuasa hukum dari Wahid Institute selaku tergugat III tidak juga muncul.

Kuasa hukum tergugat III, Hermanto mengatakan, keterlambatan pihaknya menghadiri sidang lanjutan gugatan Panglima Laskar Islam, Munarman itu karena melegalisir alat bukti baru dalam perkara itu.

Namun majelis hakim yang dipimpin Syahrial Sidik tidak bisa menerima alasan tersebut. "Jadi saya mohon maaf karena saya tidak menerima alasan seperti itu dan agar adil pengadilan akan mengundurkan sidang dua minggu dari sekarang," ujarnya setelah membuka sidang dan mendengarkan alasan keterlambatan tergugat III.

Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat I dan II, Sholeh Ali mengaku kecewa karena menilai kuasa hukum dari tergugat tiga tidak memenuhi komitmen awal untuk memulai sidang tepat pukul 10.00 WIB.

Saksi ahli dari Dewan Pers, Abdullah Alamudi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB, namun beliau terpaksa meninggalkan gedung pengadilan itu karena harus mengajar setelah menunggu tanpa kepastian selama 2,5 jam lebih.

Sebelumnya dilaporkan, gugatan Munarman ditujukan pada PT Tempo Inti Media Harian (tergugat I), S Malella Mahargasari selaku pemimpin Redaksi Koran Tempo (tergugat II), dan Ahmad Suaedi selaku Direktur Wahid Institute (tergugat III).

Kuasa dari Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam, mengatakan, gugatan yang diajukan itu terkait pemberitaan di Koran Tempo yang menyajikan foto Munarman yang mencekik salah seorang anggota Aliansi Kebangsaan pada saat insiden Monas pada 1 Juni 2009.

Kemudian, berita di Koran Tempo pada 3 Juni 2008 telah menyajikan berita secara tidak berimbang karena mencampurkan antara fakta dengan opini yang menyudutkan Munarman.

Ralat dan permohonan maaf dari Koran Tempo mengenai penyiaran foto itu, tidaklah mengembalikan dan merehabilitasi nama baik penggugat yang telah rusak akibat pemberitaan tergugat I dan II.

Karena itu, majelis hakim diminta untuk mengabulkan ganti rugi materiil sebesar Rp1.239.400, kerugian immateriil sebesar Rp13 miliar serta meminta maaf di media massa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009