Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR baru untuk periode masa bhakti 2009-2014 akan dilantik 1 Oktober 2009 dan sebelum menjalani tugas baru di Senayan, seluruh caleg terpilih harus menjalani orentasi terlebih dahulu agar memahami tugas dan wewengnya serta berbagai hal terkait parlemen.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh saat membuka silaturahmi wartawan DPR RI di Lembang (Jawa Barat), Sabtu. Kegiatan ini terkait evaluasi kinereja DPR periode 2004-2009 sekaligus persiapan peningkatan kinerja baru anggota DPR yang baru.

Menurut Nining, orentasi tugas bagi anggota DPR periode 2009-2014 akan diselenggakan awal Agustus 2009. "Jika orentasi diselenggarakan mendekati pelantikan, dikhawatirkan tidak akan optimal," kata Nining.

Menurut dia, orentasi tugas baru seperti itu juga banyak diselenggarakan anggota parlemen di negara lain, termasuk negara maju. Untuk parlemen Indonesia, orentasi baru akan diselenggarakan pertama kali.

Dia mengatakan, orentasi tugas itu sangat penting mengingat sekitar 75 persen anggota DPR baru merupakan wajah baru. Artinya, sebagian besar anggota DPR periode 2009-2014 perlu mendalami tugas dan wewenangnya agar kinerjanya dapat meningkat dibanding periode saat ini.

Ketua Tim Peningkatan Kinerja DPR RI Darul Siska mengharapkan, DPR periode mendatang mampu meningkatkan kinerja.

"Kegiatan-kegiatan peningkatan kinerja diharapkan dapat dilaksanakan, " kata anggota Komisi V (bidang infrastruktur dan telekomunikasi) DPR RI ini.

Dari segi legislasi, DPR periode 2004-2009 menargetkan penyelesaian pembahasan 264 RUU. dari target itu, 168 sudah dapat diselesaikan.

"Artinya sekitar 60 persen target sudah terpenuhi," katanya.

Prosentase pencapaian sebesar itu diperkirakan akan mampu ditingkatkan hingga akhir masa bakti pada 1 Oktober 2009 karena DPR sedang membahas beberapa RUU yang ditargetkan selesai.

Dia mengemukakan, dari kinerja di bidang legislasi, memang kinerja DPR perlu terus ditingkatkan. Apalagi dari 168 RUU yang sudah diselesaikan, sebanyak 97 RUU merupakan inisiatif DPR. Tetapi inisiatif DPR itu pun banyak mengadopsi draft RUU dari masyarakat atau mitra kerja.

Hal itu karena adanya keterbatasan kemampuan DPR menyusun RUU. "Kita tidak bisa berharap begitu banyak mengandalkan anggota DPR untuk kemampuan menyusun draft RUU sehingga diperlukan staf ahli. Tetapi staf ahli pun jumlah dan kemampuannya terbatas," katanya.

Meski demikian, pihaknya bersyukur sejak 2009 setiap anggota DPR dilengkapi satu staf ahli. Hanya saja ada anggota DPR yang justru bingung dan tidak bisa memberdayakan staf ahli untuk membantu tugas-tugasnya agar kinerjanya meningkat.

"Akibatnya, staf ahli yang sudah disiapkan, hanya menjadi `ahli staf`," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009