Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Barubara dan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita sebagai saksi dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cosmas dan Ginanjar tiba di gedung KPK hampir bersamaan. Cosmas yang datang bersama beberapa asisten tidak memberikan keterangan penjang lebar kepada wartawan.

Ginanjar yang tiba kemudian juga tidak memberikan keterangan secara rinci. Ginanjar yang mengenakan kemeja batik warna coklat langsung menuju bagian penerima tamu.

Ginanjar hanya menegaskan dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya hanya menemani Pak Cosmas," kata Ginanjar.

Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana tenaga kerja Migas yang disimpan di rekening Depnakertrans.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pembianaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertrans, Musni Tambusai, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Musni diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) tahun 2003 - 2008.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Suedi Husein mengatakan, penyelewengan dana dana tenaga kerja migas telah merugikan negara sekira Rp11,3 miliar.

YDTP Migas adalah yayasan milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak tahun 2000. Proses likuidasi berlangsung dua tahun, hingga 31 Desember 2002.

Pada tahun 2002, Musni diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan melalui Surat Keputusan Menteri No 225 tahun 2002.

Tim penanggungjawab aset seharusnya menyetor aset yayasan yang bernilai Rp134,4 miliar kepada negara. Namun, Musni diduga menggunakan aset secara melawan hukum.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009