"Setiap laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa melihat siapa yang dilaporkan," katanya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, untuk memproses laporan itu, Polri berpegangan pada UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Polri akan memproses kasus ini baik di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) maupun penyidikan di reserse Polri.
Sentragakkumdu dibentuk untuk mengefektifkan proses penyidikan sebab penyidikan tindak pidana Pilpres hanya berlangsung 14 hari atau jauh lebih pendek dibandingkan dengan pidana umum yang mencapai bertahun-tahun.
Personil Sentragakkumdu berasal dari Bawaslu, polisi dan kejaksaan.
Sebelum dibawa ke reserse, laporan Bawaslu akan diuji dulu di Sentragakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu (6/6) karena Silaturrahim Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono berlangsung pada 30 Mei di Pekan Raya Jakarta, Kamayoran, Jakarta Pusat, dinilai sebagai pidana Pilpres yakni kampanye di luar jadwal.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Politik, Anas Urbaningrum menyatakan, tindakan Bawaslu itu berlebihan sebab kegiatan itu adalah silaturrahim partai politik koalisi pendukung SBY-Boediono dan merupakan kegiatan internal partai koalisi.
"Konsolidasi internal itu dalam rangka memantapkan persiapan pemenangan (Capres-Cawapres SBY-Boediono). Tentu saja memang ada bagian pemantapan visi oleh Capres dan Cawapres kami," jelasnya.
Ia berpendapat, pemantapan tersebut harus dilakukan, agar seluruh garda partai koalisi memahami garis program dan mantap untuk melakukan kerja-kerja pemenangan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009