Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat juga mencatat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan bermotor tanpa memakai masker dan sarung tangan.

"Rata-rata pelanggaran pengguna jalan dengan tidak menggunakan masker dan sarung tangan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca juga: Disnaker Depok pantau kegiatan perusahaan selama PSBB

Baca juga: Jalan-jalan utama di Depok lengang pada hari ketiga PSBB

Baca juga: Petugas lakukan penertiban PSBB di perbatasan Jaksel-Depok


Idris juga mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lalu lintas dari tanggal 15 April sampai dengan 19 April 2020 terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 11,43 persen, akan tetapi pada tanggal 20 April 2020 terjadi peningkatan kembali volume kendaraan (mobil dan motor) yang terindikasi dari perpindahan penggunaan moda transportasi KRL ke moda transportasi mobil dan motor.

Karyawan perusahaan Jakarta yang mewajibkan karyawannya tetap masuk mengakibatkan lalu lintas di Kota Depok tetap ramai walaupun sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Masih banyaknya kantor-kantor dan perusahaan di Jakarta yang beraktivitas berpengaruh pada arus lalu lintas di Depok yang tetap ramai," katanya.

Sementara itu terkait data Jaring Pengaman Sosial (JPS) Idris menjelaskan bahwa penerima JPS adalah warga yang masuk dalam DTKS dan Non DTKS. Yang termasuk dalam data Non DTKS adalah penduduk rentan yang berdomisili di Kota Depok, baik yang ber-KTP Depok maupun yang ber-KTP luar Kota Depok yang terdampak COVID-19.

Mereka yaitu keluarga miskin/rentan miskin, pekerja sektor informal/harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial. Data ini divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Depok.

"Dari data yang sudah divalidasi, 30.000 KK dibantu oleh Pemerintah Kota Depok dan sisanya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020