Terdakwa meminta agar majelis hakim menerima serta mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan seluruhnya
Padang (ANTARA) - Pengacara dari Muhammad Yamin Kahar, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Rabu.

"Pada intinya dalam eksepsi kami mempertanyakan tidak disertakannnya Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan ke satu maupun ke dua," kata pengacara terdakwa yaitu Halius Hosein Cs, usai membacakan eksepsi, di Padang.
Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana dugaan suap terhadap Muzni Zakaria


Padahal, katanya, jika memerhatikan proses penyidikan melalui dokumen surat-surat, surat perintah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, BAP tersangka, dan lainnya terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP itu.

"Dalam dakwaan jaksa saat ini Pasal 55 ayat (1) ke1-e KUHP yang mengatur tentang perbuatan penyertaan itu tidak ada, yang di-juncto-kan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya lgi.

Menurutnya, pasal tersebut harus dimasukkan dalam dakwaan karena memerhatikan perkara adalah delik penyertaan berupa tindak pidana korupsi yang notabene tidak dilakukan seorang diri.

"Padahal jika mencermati uraian perbuatan yang dilakukan klien kami (Muhammad Yamin Kahar) di dalam dakwaan, ada peran yang jelas dari beberapa orang, sehingga pasal penyertaan harusnya dimasukkan," katanya pula.

Karena hal tersebut, pihak terdakwa meminta agar majelis hakim menerima serta mengabulkan eksepsi yang telah dibacakan seluruhnya.

Kemudian, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam sidang pembacaan eksepsi itu adalah Rikhi B Maghaz dan Dormian.
Baca juga: Pemberi suap Bupati Solok Selatan nonaktif segera disidang


Sidang perkara yang digelar secara tatap muka itu, akan dilanjutkan pada Rabu (29/4) dengan agenda membacakan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.

Muhammad Yamin Kahar adalah terdakwa yang diduga telah menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Suap dilakukan oleh pengusaha tersebut untuk memuluskan lelang proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, di Kabupaten Solok Selatan.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh tersangka kepada Bupati mencapai Rp425 juta yang diserahkan beberapa kali, dan ada yang melalui sejumlah orang.

Jaksa mendakwa Muhammad Yamin Kahar dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020