Bekasi (ANTARA News) - Presenter kondang Helmi Yahya mencabut gugatan cerai terhadap Harfansi, istrinya yang didaftarkan di pengadilan agama Kota Bekasi dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2009/PA BKS dalam sidang Rabu.

Kuasa hukum Helmi Yahya, Lukas Budiman, menyatakan, pencabutan gugatan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan antara Helmi dengan istrinya Harfansi dan kemudian disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Entur Mastur.

Setelah menskor sementara waktu dalam memberikan kesempatan kepada majelis hakim merembukkan pencabutan gugatan itu, akhirnya pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim dengan membebani Helmi selaku penggugat biaya perkara Rp176 ribu.

Meski Helmi telah mencabut gugatan namun gugatan dari Harfansi yang diregister dengan nomor 797/Pdt.G/2009 tentang cerai gugat akan terus dilanjutkan.

Majelis hakim sebelumnya telah meminta kedua pihak untuk mencari jalan damai.

Sidang yang tidak dihadiri Helmi maupun Harfansi itu dalam perkara no 800 ini dianggap selesai, sementara no 797 akan ditentukan waktu persidangannya di kemudian hari.

Kuasa hukum Helmi, Lukas Budiman, mengatakan, nantinya hak pengasuhan anak-anak ada di tangan Helmi namun Harfansi bisa menjenguk dan bertemu dengan anak-anak mereka setiap saat tanpa ada pembatasan.

Disinggung seorang anak Helmi yang masih dibawah umur hingga memerlukan kehadiran ibunya, Lukas menyatakan Harfansi bisa kapanpun bertemu dengan anak-anaknya hingga kasih sayang tetap bisa diberikan.

Menyangkut harta gono-gini, baik Helmi dan Harfansi sepakat untuk membicarakannya di antara mereka berdua dan tidak disebutkan dalam materi gugatan.

Kuasa hukum Harfansi, Jumadi Nara, menyatakan, pencabutan gugatan Helmi tersebut disambut baik kliennya.

Ia menyatakan, Harfansi berkeinginan agar anak-anak mereka bisa menerima kenyataan bahwa antara kedua orangtuanya ada permasalahan.

"Saya akan laporkan hasil ini kepada klien saya. Harfansi sendiri dalam keadaan sehat dan ia tinggal di rumah adiknya di kota Bekasi," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009