Hakim Victor Yeo memberi dua pilihan bagi keluarga David yaitu tetap dengan Sashi, atau tanpa pengacara, kata ChannelNews Asia.
Persidangan koroner untuk memutuskan apakah kematian David Widjaja Hartanto, mahasiswa asal Indonesia di Nanyang Technological University pada 2 Maret 2009 disebabkan kecelakaan, bunuh diri atau harus diselidik lebih lanjut.
Hakim telah mendengar sejumlah saksi dalam beberapa sesi persidangan sejak April, Mei dan Juni.
Di persidangan Kamis pekan ini yang ditandai dengan pengajuan surat keluarga bagi penggantian pengacara Sashi Nathan, hakim mendengar kesaksian William Hartanto Widjaja selaku kakak almarhum, kemudian So Cie Eeng, petugas dari Singapura.
Hakim menunda sidang sampai 29 Juli untuk pembacaan putusan koroner.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
saya gak tau nih, apakah Hakimnya tidak memberikan alasan yang jelas atau wartawan yang membuat berita ini kurang lengkap dalam penulisan berita? so sorry :(