"Pengadilan Tipikor harus ada, tapi harus ada sinkronisasi dan harmoni dengan pengadilan umum," katanya dalam silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu malam.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor, sampai sekarang masih dalam pembahasan padahal batas waktunya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2009.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, maka perkara korupsi akan ditangani oleh pengadilan umum.
Hendarman menyatakan sistem sinkronisasi itu, harus diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor.
"Senin (29/6), saya akan menyampaikannya (di Pansus RUU Pengadilan Tipikor," katanya.
Ia juga menyebutkan keberadaan pengadilan tipikor tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena yang dikenal hanya empat, yakni, pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Namun, kata dia, di dalam UU Nomor 4 tahun 2004 menyebutkan perlunya UU khusus, atau UU Pengadilan Tipikor.
"Saya setuju keberadaan pengadilan tipikor," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009