Kupang (ANTARA News) - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Tumbur Gultom, menyesali terjadi kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT, Modesta Rangga Kaka (25) oleh majikannya di Malaysia.

"Kami menyesali kembali terjadinya kekerasan terhadap TKI, yang kali ini menimpa Modesta Rangga Kaka (25), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya di Kupang, Selasa, malam.

Menurut dia, apapun kesalahan yang dilakukan Modesta, pihaknya akan membelanya kapan dan dimana saja, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawab lembaganya.

"Negara berkewajiban memberi perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Karena sebagai penyumbang karena jasanya sebagai pahlawan devisa yang begitu luar biasa kepada bangsa dan negara," katanya.

Ia mengakui mekanisme perlindungan selama ini sudah lebih baik. Namun belum ideal. Sehingga akan terus dilakukan pembenahan.

Dijelaskan, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kerap terjadi karena mereka bekerja di dalam rumah, Hubungan yang subyektif, jam kerja yang panjang, dan tidak terlindungi oleh hukum perburuhan di negara penempatan.

"Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga juga disebabkan oleh karena banyak PJTKI nakal yang tidak menyiapkan dengan baik TKI-nya. Mereka hanya mau profitnya,sementara prakteknya jelas trafficking (perdagangan manusia)," katanya.

Dirinya yakin, kasus kekerasan seperti yang dialami Modesta tidak akan terjadi jika Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) serius melakukan pembekalan terhadap TKI.

Ia menegaskan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Malaysia salah satu bentuk perlindungan negara terhadap TKI baik formal, nonformal maupun informal.

Materi moratorium yang akan dibahas bersama tanggal 15 Juli nanti adalah, meliputi hak TKI untuk libur pada 1 hari dalam seminggu, paspor tidak ditahan majikan, penerapan sistem perlindungan dini seperti yang diinginkan Presiden, perbaikan sistem pemberian gaji, dan Malaysia tidak akan mempekerjakan Calon TKI yang tidak diberangkatkan melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Lebih baik kita tahan sebentar daripada kita menjerumuskan mereka dalam ketidakpastian perlindungan hukum," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009