Jakarta (ANTARA News) - Calon presiden Megawati membantah telah melakukan kampanye pada masa tenang Pilpres 7 Juli 2009 seperti yang dilaporkan tim kampanye SBY-Boediono.

Megawati mengatakan hal itu usai memberikan klarifikasi atas laporan tim kampanye SBY-Boediono di di kantor Bawaslu, Kamis. Ia datang ke kantor Bawaslu didampingi Pramono Anung dan Gayus Lumbun.

Menurut Megawati, dirinya tidak bisa menyampaikan detil klarifikasi atas laporan itu, karena masih dalam proses pihak Bawaslu. Hasilnya tentu Bawaslu yang akan menyampaikan itu kepada publik.

"Saya datang memenuhi undangan Bawaslu untuk memberi contoh. Kalau dipanggil tentu datang. Mari kita hormati institusi ini untuk membantu tugas Bawaslu," katanya.

Megawati menjelaskan, ia menerima undangan Bawaslu pada 8 Juli 2009 tentang permintaan untuk klarifikasi atas laporan tim kampanye capres no urut 2 atas tuduhan telah melakukan kampanye pada masa tenang.

Pada kesempatan itu ia juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia harus menghormati hukum.

Secara lisan, katanya lagi, dirinya menyampaikan pada Bawaslu untuk segera memenuhi undangan itu.

"Saya hormati semua institusi yang ada, karena mereka dibangun untuk melaksanakan tugas Pemilu legislatif dan presiden. Sebagai warga negara, saya hormati hukum di Indonesia," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu kepadanya adalah menyangkut klarifikasi tuduhan tersebut.

Ketua Bawaslu Nurhidayat Amri mengatakan, menghargai Megawati karena telah memenuhi undangan.

Berdasarkan UU No 42 tahun 2008, Bawaslu bisa menerima laporan paling lambat 3 hari pertama sejak terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Terkait laporan itu, katanya lagi, Bawaslu tentu akan menindaklanjutinya dan mengkaji laporan itu dan disesuaikan dengan alat bukti yang ada.

Bawaslu mengajukan delapan pertanyaan, meliputi identitas diri, hal-hal lain pertanyaan tambahan dan menyangkut materi persoalan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009