Pangkalpinang (ANTARA News) - Syarifudin (34), pembuat dan pengedar pil ekstasi palsu, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin, karena dianggap melanggar undang-undang kesehatan dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU), Efrida Dian Roslita SH, mendakwa terdakwa melanggar Pasal pasal 80 ayat (4) huruf b UU No 23 tahun 1992 dan Subsidair Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No 13 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Menurut JPU, terdakwa membuat pil-pil itu dengan cara mencampurkan obat-obat generik yang dijual di warung-warung seperti bodrex, parasitamol, paramex dan obat-obat generik lainnya.

Perbuatan terdakwa diketahui pihak aparat pada 5 April 2009 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa sendiri.

Terdakwa membuat ekstasi tersebut dari campuran berbagai obat generik yang dihancurkan kemudian dicampur dengan pewarna serta putih telur yang selanjutnya dicetak dengan tutup pulpen.

Dari penggeledahan aparat polisi, di dalam laci dapur rumah terdakwa ditemukan alat-alat berupa 1 buah pena merk pilot, 5 bungkus pewarna kue, 1 buah sendok, 1 buah piring kecil, 7 butir obat geberik dan 1 buah korek api gas warna ungu.

Terdakwa telah berhasil menjual 20 butir pil-pil yang mirip ekstasi itu seharga Rp50 ribu per butirnya. Dari ekstasi palsu yang dibuatnya, terdakwa meraih keuntungan Rp30 ribu per butir.

Atas dakwaan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengaku terpaksa membuat pil-pil itu karena tidak ada pekerjaan.

"Awalnya saya hanya iseng-iseng membuat pil-pil itu dan setelah berhasil membuat satu pil dan dicoba ternyata efeksampingnya hampir sama efek yang disebabkan pil ekstasi asli," ujarnya.

Atas pengkuan terdakwa, ketua majelis hakim Hendro Suseno SH di dampingi hakim anggota Budiansyah SH dan Ernila WK SH akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009