Purworejo (ANTARA News) - Bupati Purworejo, Jawa Tengah, yang sudah dinonaktifkan, Kelik Sumrahadi, dituntut hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi APBD sekitar Rp2,7 miliar.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh empat anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Heni Sri Purwati (ketua), Ali Noordin, Sarwo Edhi dan Pulung Rinandoro dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruwu dengan didampingi anggota, Suharyanta dan Benyamin Nuboba, di Purworejo, Senin.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2006 Kabupaten Purworejo.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa, kata Heni, melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan surat disposisi kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworjeo, Budi Santoso alias Dodi, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Pencairan dana fasilitasi dari pos anggaran insidental itu, katanya, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Petunjuk Tata Pengelolaan Anggaran Daerah Pemkab Purworejo.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi," katanya.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa atas tuntutan itu, katanya, antara lain Kelik telah mengabdi kepada negara sebagai kepala daerah setempat dan bersikap kooperatif dalam proses persidangan dengan mengembalikan uang fasilitasi yang diterimanya dari Dodi sebanyak Rp80 juta.

Kelik yang didampingi tim penasihat hukum dengan ketua, Prastopo, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU itu.

"Saya dan penasihat hukum saya akan menyampaikan pembelaan, kami mohon waktu selama 14 hari untuk menyusun materi kembelaan," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009