Buku pedoman penerapan reformasi perencanaan dan penganggaran merupakan acuan dalam melaksanakan reformasi perencanaan dan penganggaran bagi seluruh kementerian Negara/lembaga, sehingga arah pengembangan, langkah-langkah dan tahapan dalam reformasi perencanaan dan penganggaran menjadi lebih terstruktur, sistematis dan komprehensif.
Launching Buku Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya 3 (tiga) paket undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara dan undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sementara itu, Departemen Keuangan juga sedang mengembangkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
Melalui pengembangan sistem ini diharapkan seluruh proses pengelolaan keuangan dapat diintegrasikan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban.
Sebenarnya, penerapan reformasi perencanaan dan penganggaran sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2005. Fokus penerapan reformasi perencanaan dan penganggaran tersebut adalah mengintegrasikan anggaran rutin dan anggaran pembangunan termasuk dokumen anggarannya yaitu dari semula DIK untuk anggaran rutin dan DIP untuk anggaran pembangunan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Selain mengintegrasikan anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dalam pengelolaan anggaran negara, Pemerintah juga diamanahkan untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja (PBK) dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Melalui penerapan ketiga pendekatan dimaksud yaitu : penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan KPJM diharapkan sistem perencanaan dan penganggaran yang diimplementasikan dapat mengatasi berbagai kelemahan atas sistem yang ada sebelumnya seperti : (i) kurangnya disiplin anggaran karena adanya duplikasi pembiayaan, (ii) tidak adanya kesinambungan fiskal karena penganggaran yang bersifat tahunan, (iii) kurangnya transparansi, (iv) rendahnya tingkat efisiensi karena tidak adanya standar biaya sebagai benchmark, dan (v) kurangnya tingkat akuntabilitas.
Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan reformasi system perencanaan dan penganggaran selama 4 (empat) tahun terakhir, diperlukan langkah-langkah pengembangan dan penyempurnaan yang bersifat strategis dan komprehensif mengingat saat ini berbagai upaya perubahan yang dilaksanakan masih bersifat parsial.
Di samping itu, tantangan utama yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana mengubah mind-set dan paradigma para stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan keuangan sehingga sepenuhnya berorientasi pada kinerja.
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009