Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah adanya anggapan terjadi rebutan penanganan kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji antara Kejati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.

"Itu bukan rebutan, karena sebelum Kejari Ambarawa mengeluarkan penolakan perpanjangan penahanan, kasusnya sudah diambil alih kejati," kata Kepala Kejati Jateng Winerdy Darwis di Semarang, Rabu.

Ia menegaskan tidak ada rebutan kasus karena saat Kejati Jateng mengeluarkan surat perpanjangan penahanan, tidak mengetahui kalau Kejari Ambarawa juga mengeluarkan penolakan perpanjangan penahanan Syekh Puji.

Menurut dia, mengenai perpanjangan penahanan dari kejati sudah diklarifikasi dengan pihak Kejari Ambarawa, dan karena sudah diambil alih, maka yang berlaku adalah surat perpanjangan dari Kejati Jateng.

"Sudah diklarifikasi, dan Kajari Ambarawa mengaku mengeluarkan penolakan perpanjangan penahanan serta sudah diserahkan ke penyidik. Namun, karena sudah diambil alih, maka yang berlaku adalah surat dari Kejati Jateng," katanya.

Mengenai adanya tudingan yang menyebutkan Kejati Jateng melindungi kepolisian, Winerdy mengatakan tidak ada maksud seperti itu.

Menurut dia, justru yang dilakukan kejati menyelamatkan institusinya sendiri (kejaksaan, red.).

"Memang di kepolisian ada apa? Kami tidak berfikir apa-apa tentang kepolisian, dan yang kami pikirkan menyelamatkan institusi kejaksaan. Apa jadinya kalau polisi yang menahan Syekh Puji meminta perpanjangan penahanan, kemudian kejaksaan menolaknya. Maka yang hancur wibawa kejaksaan. Masyarakat akan menilai apa," katanya.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Syekh Puji karena pihaknya menilai penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi persyaratan formil dan materiil, agar berkasnya bisa diajukan ke tingkat penuntutan.

"Masih perlu diperpanjang. Pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk yang kami berikan kepada penyidik. Berkas itu belum lengkap," katanya.

Menurut dia, pengambilalihan kasus Syekh Puji ini merupakan upaya untuk mempercepat kepastian hukum.

Berdasarkan surat dari Kejati Jateng, masa penahanan Syekh Puji setelah dilakukan perpanjangan masa tahanan yang berlaku dari 19 Juli hingga 27 Agustus 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009