Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP-KKP) mencegah 23 pelanggaran selama tiga bulan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Senin mengatakan total 23 pelanggaran dapat dicegah melalui pendekatan preventif dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.

"KKP mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia. Itu semua dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia agar melaksanakan kegiatan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap lestari," paparnya.

Ia mengembangkan pendekatan pencegahan pelanggaran melalui tindak lanjut terhadap hasil pemantauan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).

VMS merupakan alat pemantau yang terpasang pada kapal perikanan di atas 30 GT yang memungkinkan semua pergerakannya dipantau PUSDAL KKP.

Baca juga: KKP-UNIDO selenggarakan pelatihan budidaya ikan tingkatkan kualitas

"Setiap pelanggaran yang terdeteksi, segera kami tindaklanjuti dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada pemilik kapal atau perusahaan yang kemudian melakukan komunikasi dengan nakhoda. Ini upaya peningkatan kepatuhan dengan pendekatan partisipatif, kami libatkan pemilik agar ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya," ucap Haeru.

Ia menambahkan pendekatan partisipatif itu efektif dilaksanakan karena komunikasi antara pemilik kapal atau perusahaan terus berjalan selama kapal perikanan berada di laut.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pada periode pemantauan tiga bulan terakhir ini ada 48 indikasi pelanggaran yang terdeteksi oleh PUSDAL KKP dan ditindak lanjuti di Direktorat PPSDP.

Adapun lokasi pelanggaran terjadi di WPP 712 Laut Jawa sebanyak 36 pelanggaran, WPP 713 Selat Makasar sebanyak 2 pelanggaran dan Laut Lepas Samudera Hindia sebanyak 10 pelanggaran.

"Semuanya merupakan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI), dimana kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di DPI yang bukan menjadi lokasi penangkapannya," kata Drama.

Namun, menurut dia, pendekatan pencegahan yang dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan I dan II serta komunikasi dengan pemilik atau perusahaan, kapal-kapal tersebut kembali ke DPI sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) nya.

Baca juga: Menteri Edhy tingkatkan kesejahteraan awak kapal pengawas KKP

"Ada 14 kapal langsung patuh pada saat diberikan SP I, sembilan kapal patuh setelah berlanjut ke SP II, enam kapal mengabaikan SP I dan II, dan 19 kapal masih dalam proses pemantauan setelah diberikan SP I. Poin pentingnya adalah upaya peningkatan kepatuhan bisa berjalan apabila ada partisipasi semua stakeholder perikanan termasuk pemilik kapal," katanya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020