Jakarta (ANTARA News) - Dua jaksa di Kejari Jakarta Utara, Ester Tanak dan Dara Feranita, Jenanto (PHL Polsek Pademangan), dan Aiptu Irfan (penyidik Polsek Pademangan), disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (23/7) .

Sidang yang diketuai Eko Supriyono dengan empat terdakwa, terkait kasus penjualan barang bukti 400 butir ekstasi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sirait dan Djumadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mendakwa ke empatnya dengan pasal 71 ayat (1) jo, pasal 71 ayat (1) huruf c UU RI No. 5 tahun 1997.

Kemudian, pasal 71 ayat (1) jo, pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Keempatnya diancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan awalnya jaksa menyebutkan Ester bertemu dengan Irfan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 25 Februari 2009 .

Dalam pertemuan tersebut, Ester meminta handphone BlackBerry 8320. Akhirnya keduanya melakukan kesepakatan dengan menukar ekstasi dengan handphone BlackBerry.

Namun saat penukaran, Ester pun meminta agar ekstasi yang akan ditukar dicarikan gantinya berupa obat berwarna sama dengan ekstasi yang akan ditukarkan.

Transaksi penukaran handphone pun dilakukan di depan Mal Kelapa Gading Tiga. Ester ditemani Dara untuk menemui Irfan yang ditemani Jenanto dalam melakukan transaksi tukar barang tersebut. Ternyata obat pengganti ekstasi tidak dibawa oleh Irfan, yang akhirnya barang bukti ekstasi pun disepakati untuk diserahkan di ruang kerja Ester.

Sebelum melakukan penukaran, Irfan membeli 300 butir obat sesak napas merk Prednison dari toko obat Lestari di Jalan Mangga Besar Raya No. 65 Taman Sari Jakarta Barat.

Irfan pun menyerahkan obat sesak napas yang warnanya sama dengan ekstasi diserahkan di ruang kerja Ester. Barang bukti ekstasi pun ditukarkan dengan handphone serta 300 butir obat sesak napas.

Setelah yakin barang obat sesak napas sama dengan ekstasi barang bukti kasus Muhamad Yusuf alias Kebo yang perkaranya belum diputuskan, Ester pun menyerahkannya kepada Irfan. Handphone BlackBerry Bold yang dibeli Irfan dari WTC Mangga Dua seharga Rp 7,5 juta diserahkan kepada Ester.

Setelah itu, Irfan pun pulang dengan membawa 300 butir ekstasi.

Hari Jumat (27/2), Dara Veranita menghubungi Irfan dengan handphone Ester Tanak, yang inti pembicaraan minta dibelikan handphone BlackBerry.

Selanjutnya Irfan pun menghubungi Ester, dan terjadi kesepakatan dengan cara yang sama menggantikan barang bukti ekstasi dengan handphone BlackBerry dan Nokia N 82 berikut obat asma pengganti barang bukti ekstasi.

Transaksi pun dilakukan dengan menukarkan 100 butir ekstasi. Barang terlarang itu diserahkan di pintu tengah Ancol. Irfan pun membeli dua handphone yang diminta dengan total harga Rp 7,2 juta. Dua handphone yang dibeli Irfan diketahui adalah bekas. Setelah itu 100 butir ekstasi pun ditukarkan.

Terdakwa Jenanto menemui Irfan di ruang kerjanya di Polsek Pademangan, dan meminta ekstasi untuk dijual kepada temannya yang bernama Ebes.

Rencananya satu butir ekstasi akan dijual seharga Rp 50 ribu. Transaksi dengan Ebes dilakukan di seberang Polsek Pademangan. Namun saat transaksi langsung disergap satuan Narkoba Polda Metro Jaya.

Akhirnya kasusnya pun berkembang dengan penangkapan dua jaksa. Dari tangan Irfan, Polda Metro Jaya menyita 243 butir ekstasi. Usai membacakan dakwaan dilakukan JPU, majelis hakim menunda sidang Senin 3 Agustus .

Kedua jaksa didampingi 14 pengacara dengan ketua Samsir Samosir. Sedangkan terdakwa Jenanto dan Irfan didampingi 6 pengacara yang diketuai Hajirun Tumanggor. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009