Jakarta (ANTARA News) - Jenazah mantan Menteri Panglima Angkatan Udara Laksamana (kini Marsekal-Red) Purn Omar Dhani disemayamkan di hanggar Skadron Udara 17 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam.

Jenazah Omar Dhani tiba di hanggar Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 21.15 WIB dan langsung disambut Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Subandrio beserta pejabat tinggi TNI Angkatan Udara dan mantan petinggi TNI Angkatan Udara.

Peti jenazah yang diterima kemudian langsung diletakkan di meja sambil diselimuti bendera merah putih dan di depannya diletakkan foto almarhum.

Hadir dari pihak keluarga putra pertama almarhum Peri Omar Dhani dan istri almarhum, serta kerabat keluarga lainnya.

Umar Dhani meninggal dalam usia 85 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Esnawan Antariksa di Halim Perdana Kusuma, Jumat sekitar pukul 13.55 WIB. Sebelumnya almarhum juga sempat menjalani perawatan di RS Tebet dan RS RSPAD Gatot Subroto.

Peri Omar Dhani mengatakan, kepergian ayahandanya merupakan jalan terbaik yang diberikan oleh Allah SWT mengingat beberapa kali ayahandanya telah menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. "Mungkin ini jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaan beliau karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit," katanya.

Peri mengatakan, ayahandanya selalu berpesan untuk selalu menjadi manusia yang jujur yang mendarma baktikan karyanya bagi bangsa dan negara.

Tentang kontroversi dugaan kaitan almarhum dengan peristiwa G-30-S/PKI Peri mengatakan, keluarga tidak ingin memperpanjang dan membahas masalah tersebut. "Biarlah itu jadi bagian sejarah yang akan menilai apa yang sebenarnya terjadi. Bagaimana pun sejarah harus tetap ditegakkan," katanya.

Menurut rencana, Umar Dhani akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Sabtu siang.

Omar Dhani pada tahun 1962 diangkat sebagai KSAU menggantikan Laksamana Udara Surjadi Suryadarma. Omar Dhani kemudian dituduh terlibat peristiwa G-30-S/PKI karena membiarkan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) berlatih di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma yang saat itu berada di bawah kewenangannya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009