Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan, meskipun terdapat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara, legitimasi hasil pemilu tidak akan berkurang.

"Itu tidak mengurangi legitimasi hasil," katanya di Jakarta, Sabtu, yang ditemui setelah pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Dari tiga peserta pilpres, pihak pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menolak untuk menerima hasil rekapitulasi dan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Gayus Lumbuun yang mewakili kehadiran pasangan calon Megawati-Prabowo menyatakan menolak salinan keputusan tersebut.

"Kami mewakili pasangan calon Megawati dan Prabowo menolak menerima hasil penghitungan suara," kata Koordinator Tim Hukum pasangan Megawati-Prabowo ini.

Alasan penolakan itu, menurut Gayus, karena begitu banyak dugaan penyimpangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2009, termasuk ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meskipun demikian, kata Hafiz Anshary, KPU akan tetap mengirimkan hasil pemilu pilpres 2009 pada capres dan cawapres nomor urut satu itu.

"Kita akan tetap mengirimkan hasilnya," kata Hafiz.

Sementara, dari pihak pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, yang diwakili oleh Burhanuddin Napitulu mengatakan pihaknya menerima hasil penghitungan, meskipun tidak menandatangani berita acara dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah masalah.

"Tapi yang pasti kita akan mengajukan ke MK beberapa masalah konstitusi yang sudah diinventarisasi oleh tim kampanye nasional, yaitu masalah DPT," katanya.

Penghitungan KPU di 33 provinsi menghasilkan kemenangan untuk pasangan Yudhoyono-Boediono dengan 73.874.562 atau 60,80 persen suara, pasangan Megawati-Prabowo dengan 32.548.105 suara atau 26,79 persen, serta pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebanyak 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Suara sah sebanyak 121.504.481 dan suara tidak sah sebanyak 6.479.174.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009