Yogyakarta (ANTARA News) - Insentif investasi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kepada pengusaha belum dilirik investor, kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan.

"Kami baru menerima 12 pengajuan permintaan insentif investasi yang mulai diberlakukan awal tahun ini," katanya di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, 12 investor yang mengajukan insentif investasi itu di antaranya satu investor mengajukan izin usaha pariwisata, delapan pengajuan izin gangguan (HO) dan tiga investor yang mengajukan izin mendirikan bangun bangunan (IMBB).

"Jumlah tersebut masih jauh dari harapan Pemkot Yogyakarta saat mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009," katanya.

Heri mengatakan, dari 12 pengajuan insentif tersebut, tiga permintaan sudah mendapat insentif investasi, sedang sisanya masih menunggu proses verifikasi yang dilakukan Dinas Perizinan.

"Kami akan segera memenuhi pengajuan insentif investasi untuk sembilan investor yang sampai saat ini belum mendapat realisasi insentif," katanya.

Pihaknya, kata Heri, telah melakukan beberapa langkah untuk mempopulerkan kebijakan tersebut kepada masyarakat umum dan kepada asosiasi usaha di Kota Yogyakarta.

"Kami juga sudah membekali petugas yang akan berurusan dengan pengusaha yang akan mengajukan permohonan insentif sehingga dapat memberikan keterangan lebih lengkap," katanya.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan jumlah investor yang memanfaatkan insentif, Dinas Perizinan akan menyederhanakan administrasi kepengurusan karena peraturan wali kota tersebut untuk sementara hanya akan berlaku selama satu tahun.

Insentif investasi dari Pemkot Yogyakarta tersebut terbagi dalam enam kategori, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, retribusi izin mendirikan bangun bangunan (IMBB), izin gangguan, dan izin usaha kepariwisataan.

Besaran insentif investasi yang akan diberikan dalam bentuk keringanan pajak hotel, restoran dan hiburan serta retribusi hiburan dibedakan berdasarkan besar usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009