Menurut pengakuan ED saat ditemui di Mapolsek Lengkong, Jabar, Selasa, dirinya membuka praktik dokter lebih menguntungkan dari pada pekerjaan lainya.
"Awalnya saya iseng membaca buku tentang praktik dokter jiwa. Namun, dari keisengan tersebut saya membuat tempat praktik dokter kejiwaan. Hasilnya mendapatkan keuntungan yang lumayan," ujarnya.
ED juga menyebutkan, sebenarnya tidak sulit untuk mencari pekerjaan di Bandung. Apalagi dirinya merupakan seorang sarjana sosial.
Namun, ungkap ED, karena keuntungan dari praktik dokter jiwa ini tidak berisiko yang sangat fatal, juga memberikan keuntungan yang lumayan besar.
"Setiap harinya saya menangani pengunjung hingga 20 orang," tambahnya.
Setelah ditelusuri oleh wartawan ke tempat praktik dokter palsu itu di jalan Cijagra II no 11 Bandung, tempat praktik tersebut merupakan tempat kos-kosan yang disewa oleh ED sebesar Rp500 ribu per bulannya.
Menurut pemilik kost Ida Dahlia (53) alasan ED untuk menyewa rumah itu untuk dipakai sebagai kantor.
"Saya percaya bahwa dia dokter karena setiap kali pembayaran kost di amplopnya tertera strif dokter yang tertera izin dari Dinkes," ujarnya.
Pelakasanaan praktik dokter palsu itu juga tidak membuat masyarakat resah dan terganggu. Karena, ujar Ida, ED sangat ramah sekali jadi tidak mengundang kecurigaan.
Namun, aku Ida, setiap hari tempat itu sering dikunjungi oleh setiap orang.
"Saya tidak tahu orang-orang itu dari mana dan mau apa," ujarnya.
ED ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polsekta Lengkong Kota Bandung di tempat praktiknya di jalan Cijagra II no 11 Bandung Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu buah plang praktik atas nama tersangka berinisial ED, buku catatan pasien, lembar surat rujukan, lembar resep yang tidak jadi diberikan.
Selain itu, kartu KKI dari konsil kedokteran Indonesia, lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung dan alat Tensimeter.
Dari keterangan kepolisian, tersangka telah membuat Surat Tanda Kedokteran (STR) dan surat izin praktik (SIP) dengan cara menscan milik orang lain.
Padahal, yang bersangkutan bukan dokter, tersangka hanya lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi. Lalu, membuka praktik dan menerima pasien serta mengeluarkan resep dokter.
Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha didampingi Kapolsek Lengkong AKP Nuraedi Irwansyah mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada praktek dokter diduga palsu di kawasan Cijagra.
"Dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengecekan dokumen yang berkaitan dengan praktek tersebut ke Dinkes Kota Bandung dan ternyata semua dokumen tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.
Kapolresta menyebutkan, atas perbuatan tersangka melanggar pasal 77 Undang-undang RI No 29 th 2004 tentang praktik kedokteran dan pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan berkas.
"Tersangka di ancam 11 tahun dengan denda Rp150 juta," pungkasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009