Mamuju (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Senin menunda vonis pada kasus dugaan korupsi caleg terpilih, Sakaruddin, dalam pembobolan Bank BPD Cabang Mamuju Utara (Matra) senilai Rp 41 miliar.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Mamuju Ricard Silalahi menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi tersebut karena Majelis Hakim PN Mamuju belum mengambil keputusan akhir.

"Sidang ini ditunda karena majelis hakim belum melakukan musyawarah terhadap kasus korupsi ini," ujarnya.

Menurut dia, penundaan vonis terhadap caleg terpilih tersebut akan dilakukan sampai tanggal 10 Agustus 2009.

Selain menunda kasus dugaan caleg terpilih tersebut, Majelis Hakim juga menunda perkara lainnya terkait kasus dugaan korupsi itu, yakni kasus yang melibatkan seorang pengusaha, Sabaruddin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, Sawabi Natsir menuntut terdakwa Sakaruddin dengan hukuman empat tahun penjarakarena terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pencairan dana kredit masing-masing sekitar Rp200 juta di Bank BPD Matra.

"Sakaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembobolan Bank BPD Matra senilai Rp41 miliar dengan turut mencairkan dana sekitar Rp200 juta di Bank BPD tersebut," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009