Jakarta (ANTARA News) - Tim advokasi Jusuf Kalla dan Wiranto (JK-Win), Andi Muhammad Asrun, menyatakan, kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sama sekali tidak memberi catatan khusus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya nanti.

"Kami kecewa dengan putusan MK yang tidak memberikan catatan khusus untuk KPU dan pemerintah melalui Depdagri," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan JK-Win dan Megawati-Prabowo (Megapro).

Andi menyatakan seharusnya MK memiliki kewenangan memberikan catatan khusus itu, agar pelaksanaan pemilu yang banyak menimbulkan masalah tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Seperti permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkaitan dengan Depdagri atau pemerintah, kemudian permasalahan pelanggaran adanya pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Ia menyatakan soal pengurangan TPS oleh KPU, masyarakat yang masuk dalam DPT merasa kebingungan untuk melakukan pencontrengan.

"Kami juga mempertanyakan kapan diumumkan adanya pengurangan TPS itu," katanya.

Dikatakan, putusan KPU sama sekali tidak menyebutkan kesalahan KPU dalam pelaksanaan pemilu.

"Karena itu, seharusnya dalam putusan MK itu ada catatan perbaikan pelaksanaan pemilu," katanya.

Seperti diketahui, dalam putusan MK tersebut pada bagian konklusinya hanya menyebutkan untuk lebih baiknya pemilu-pemilu yang akan datang diperlukan langkah-langkah yang profesional baik dalam pembentukan UU maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU.

MK menyatakan berbagai permasalahan yang bersifat kualitatif yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut, namun tidak atau belum dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Sehingga juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," demikian pimpinan majelis hakim konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan perkara tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009