Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan lebih menggalakkan perlindungan investor dalam menghadapi berbagai risiko berinvestasi di pasar modal, terkait kerugian yang dialami nasabah Sarijaya sebesar Rp245 miliar.

"Ke depan perlu diambil tindakan preventif untuk perlindungan investor ini," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI saat ini sedang membahas perlindungan investor dalam 29 butir peraturan yang terdiri atas peraturan Bapepam-LK sebanyak 13 peraturan, sembilan aturan mengenai BEI, lima aturan KPEI, dan dua aturan terkait KSEI.

Menurut dia, walaupun saat ini kasus tersebut sudah ditangani di pengadilan, hal itu menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan perlindungan nasabah di masa depan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, antara otoritas baik Bapepam-LK dan BEI perlu adanya satu pandangan tentang aturan perlindungan investor.

"Kami menginginkan agar ada standar operasi yang meminimalkan kerugian investasi nasabah, kebijakan ini baik dalam mengamankan nasabah," katanya.

"Salah satu hal yang perlu untuk melindungi investor adalah investor area. Penggunaan fasilitas investor area memungkinkan nasabah mengecek transaksi yang terjadi," imbuhnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009