Jakarta (ANTARA News) - Otoritas pasar modal dan bursa sedang menggodok aturan yang memuat panduan transaksi elekronik (online trading). Selain melindungi jaringan secara keseluruhan, panduan itu juga memberikan perlindungan untuk pelaku pasar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong di Jakarta Selasa mengatakan, meskipun dalam regulasi ada poin-poin yang mengatur, tetapi hanya bersifat umum.

Pengembangan produk, lanjut dia, perusahaan efek tergantung pada kepentingan bisnis. Namun, sistem perusahaan efek harus melalui uji coba agar tidak merugikan sistem keseluruhan.

"Kami dukung agar jaringan mereka siap. Kalau belum siap akan mengganggu sistem keseluruhan, karena itu broker harus memiliki sistem manajemen risiko yang baik,"ujarnya.

Terkait inovasi produk, Yiong mengatakan, perlindungan nasabah dilakukan dengan uji coba produk sebelum resmi diluncurkan. "Semua produk baru harus diteliti lebih dulu," katanya.

Peraturan umum transaksi elektronik itu saat ini dalam proses persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Panduan transaksi elektronik akan menjadi bagian peraturan baru. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009