Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) akan melelang 35.900 unit telepon seluler (ponsel) merek Blackberry dan Nokia meski dua tersangkanya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami segera melelangnya karena izinnya telah kami dapatkan dari pengadilan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus Dirjen BC Kepri, Sad Wibowo, di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.

Ponsel sebanyak 35.900 unit itu senilai Rp50 miliar yang diamankan petugas BC Kepri dari KM Bhakti Jaya I di perairan Bantan Tengah, Bengkalis, Riau, Februari lalu.

Menurut Sad, belum tertangkapnya Amirullah dan Baharuddin, dua tersangka kasus tersebut tidak menjadi hambatan untuk dilakukannya lelang, karena uang hasil pelelangan bisa dijadikan barang bukti jika keduanya tertangkap kembali dan menjalani pemeriksaan.

"Jadi tidak ada masalah, karena penyidik punya dasar hukum dilakukannya lelang," kata dia.

Sad mengatakan, dasar hukum tersebut adalah Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa penyidik berhak melelang barang sitaan negara dengan pertimbangan ekonomis, keamanan dan keutuhan barang tersebut.

"Keputusan untuk melelang itu terkait harga pasar dan saat ini kami masih mencari waktu yang tepat sehingga nilai jual masih tetap tinggi sesuai harga pasar," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk menentukan nilai barang, nantinya akan dilakukan oleh tim penilai (appraisal) yang ditunjuk Menteri Keuangan, sehingga harganya benar-benar menguntungkan dan layak jual.

"Setidaknya 60 persen dari harga pasar," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga akan melelang 3.300 unit ponsel merek Nokia dan Blackberry beserta 2.000 assesorisnya dan 56 karung pakaian bekas senilai Rp15 miliar yang disita dari KM Mulya Abadi pada Februari lalu yang sudah mendapat izin dari pengadilan.

"Soal dimana tempat pelelangannya itu terserah pada kejaksaan. Biasanya lelang itu dilakukan di mana barang itu berada," jelasnya.


Kabur dari Rutan

Amirullah dan Baharuddin, dua tersangka kasus penyelundupan 35.900 unit ponsel asal Singapura itu lolos dari penangkapan kembali oleh petugas bea cukai sesaat setelah pelaksanaan eksekusi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di Rutan Tanjungpinang, Rabu (22/4) lalu.

Hakim praperadilan perkara itu, Andi Juniman Konggoasa memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari tahanan karena terbukti tidak bersalah dengan alasan, KM Bhakti Jaya I yang ditangkap bea cukai bukanlah di perairan Bantan Tengah melainkan di perairan internasional, sehingga penahanan keduanya dinyatakan tidak sah.

Ketika eksekusi putusan praperadilan itu dilaksanakan, sejumlah petugas bea cukai bersama aparat kepolisian telah menunggu di depan Rutan dengan bermaksud ingin menahan kembali keduanya dengan alasan masih berstatus tersangka.

Namun, upaya penahanan kembali itu tidak membuahkan hasil karena dihadang puluhan kerabat dan berhasil membawa kabur keduanya dengan sepeda motor.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009