Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kuasa hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Cerah Bangun, menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) yang mengabulkan gugatan Amirullah, nakhoda KM Bhakti Jaya I bertentangan dengan KUHAP.

``Apa yang diputuskan hakim itu kami anggap tidak lazim bahkan kontroversial, ilegal atau tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),`` kata Cerah Bangun, seusai persidangan di PN TBK, Kamis.

Cerah mengatakan, dalam Pasal 77 KUHAP jelas diatur tentang apa yang menjadi obyek praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

``Tidak disebutkan tentang penyitaan,`` tegasnya.

Dia juga mengatakan, sesuai surat edaran MA No 4/1985 dikatakan bahwa penyitaan itu tidak boleh dibatalkan oleh hakim praperadilan.

``Kemudian masalah kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili suatu perkara, bahwa penyitaan muatan kapal, berupa 35.900 ponsel pada Februari silam telah seizin Ketua PN Tanjungpinang dan tidak mungkin dibatalkan oleh hakim PN TBK, jadi di sini ada dua pengadilan yang sama,`` ucapnya.

Menurut dia, pihak Kanwil Khusus BC Kepri meliputi wilayah sangat luas, termasuk Tanjungpinang, sehingga izin penyitaan dapat diajukan di pengadilan manapun yang masih berada di wilayah kepabeanannya.

Dia juga menilai terjadi pencampuradukan antara prosedur dengan materi perkara.

``Seharusnya dipisah, yang jadi obyek praperadilan adalah prosedur dan tata cara, bukan materi,`` ujarnya.

Seperti disampaikan hakim tentang penangkapan di perairan internasional, terlepas dari betul atau tidaknya penangkapan itu, tidak jadi masalah karena akan dibuktikan pada persidangan materi pokok,`` jelasnya.

Dia juga mengungkapkan belum dapat gambaran bagaimana melaksanakan amar putusan hakim, seperti pengawalan kapal ke perairan internasional saat dibebaskan.

``Siapa yang akan membawa ke luar. Si tersangka sendiri tidak pernah datang, baik di persidangan maupun bukan,`` lanjutnya.


Hakim: Sesuai KUHAP

Sementara itu hakim Andi Juniman Konggoasa, saat pembacaan putusan praperadilan mengatakan, bahwa sidang tersebut sudah sesuai KUHAP.

Menurut Andi, penafsiran atas Pasal 77 KUHAP oleh kuasa hukum BC Kepri dinilai sebagai pemikiran yang sempit, karena dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d jelas disebutkan bahwa penyitaan merupakan rangkaian dari penahanan dan penangkapan, sehingga termasuk dalam obyek praperadilan.

``Jika penahanan dan penangkapan tidak sah, maka penyitaan juga tidak sah,`` kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa penyitaan oleh penyidik dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan, karena yang diuji bukanlah surat penyitaannya, melainkan pelaksanaan dari surat tersebut.

Dia juga mengatakan penyidik BC tidak punya yurisprudensi yang kuat dalam mengajukan izin penyitaan ke PN Tanjungpinang, karena seluruh barang bukti disimpan di wilayah hukum PN TBK.

``Penyidik dan tersangka juga berada di TBK,`` kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009